KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) membayar stasiun televisi untuk menghentikan tayangan dan menjelaskan kekerasan selama anak. banyak alternatif sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan serta dalam produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi hingga malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari bahwa keuntungan tersebut membawa dampak buruk bagi anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat menggelar jumpa media, dalam kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. menurut nurvina alifa, koordinator divisi advokasi serta kampanye remotivi, dan paling fatal, kalau ada justifikasi kepada kekerasan.

misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik melalui teman, atau menikmati orang yang lemah, katanya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh pada salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, selama mana terkandung 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode dalam kurun masa 24-30 desember kemarin.

43 adegan di antaranya adalah kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang juga menjambak.
85 kalimat pada episode yang ia teliti pun ada kandungan kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, serta ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka untuk pelaku, kata nurvina.

dalam pertemuan itu, kpai pun mengatakan sikap mereka melalui meminta stasiun televisi menghentikan tayangan dan ada kandungan unsur kekerasan.

mengajak berbagai penanggung jawab kepentingan pada industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen menjual kepentingan terbaik putri dalam memproduksi tayangan televisi, kata herlina.

nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun membayar kaum pihak tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi biarpun acara itu berlabel agar anak maupun berbagai umur.

selain tersebut, kpai pun menyarankan kaum perusahaan iklan agar tidak menempatkan iklan koleksi mereka pada siaran televisi dan ada kandungan unsur kekerasan di putri.

penempatan promo pada siaran yang mengandung zat kekerasan dapat adalah pencitraan dan buruk kepada perusahaan itu, kata herlina.