Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut memperoleh biaya rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto menyewa biaya terhadap suktojo sebesar rp1,5 miliar untuk diberikan terhadap tim irwasum mabes polri guna keluar dari pt cmma dijadikan pelaksana konsentari simulator r4, kata ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni pada sidang dalam pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps 2012 lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo untuk tersangka.

tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi tersebut bertugas untuk menggarap pre-audit pada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 pada korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan agar pengadaan barang/jasa melalui anggaran selama atas rp100 miliar sebab dan berwenang menetapkan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar agar 556 unit simulator melalui mutu perunit merupakan rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit pada 7-9 maret 2011 di pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi walaupun yang melakukan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada ketika demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan dengan sukotjo bambang juga menyatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak bisa gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya manfaatkan harga berlalu, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto meminta uang sebesar rp50 juta pada sukotjo supaya diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil mengatakan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian dalam 10 maret 2010 budi susanto menyampaikan, saya minta rp1 miliar lagi supaya itwasum, kita nggak bisa lihat biaya lain-lain lagi maka perintah kakor uang rp1 miliar daripada anda, namun sebab sukotjo tak punya biaya tunai, budi susanto menyetujui agar menalangi uang sejumlah rp1 miliar tersebut dijadikan potongan harga.

setelah melayani uang rp1,5 miliar itu dari budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dibuat pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi tersebut dan penetapan pt cmma sebagai pemenang lelang dengan demikian pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, serta pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga bisa dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan tersebut merupakan pidana penjara 1-20 tahun serta pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.