Yusril Mahendra tak perlu bela Susno Duadji

anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum juga ham, yusril mahendra, agar sebatas memberi nasehat juga menyarankan supaya terpidana susno duadji memberikan diri kepada kejaksaan agung.

pak yusril tak mesti membela. seharusnya berikan nasehat pada susno pas kelaziman umum, orang yang salah wajib jalani hukum, jangan bela dengan membabi-buta, tutur wiranu, di gedung parlemen, jakarta, senin.

yusril mahendra, bekas menteri hukum dan ham dan juga membuka kantor hukum serta pemimpin puncak partai bulan bintang, ditampilkan pada eksekusi duadji oleh tim gabungan kejaksaan, pada bandung, tempo hari. bukan cuma dia dan datang, sebab ada anggota satuan tugas partai bulan bintang juga datang mengamankan eksekusi itu.

duadji akhirnya tak dapat (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara sebab perlindungan aktif dan diberi kepolisian daerah jawa barat. di ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji itu, mahendra mengatakan, putusan hukum atas duadji catat hukum dan tidak ada apapun yang harus dieksekusi secara hukum.

Informasi Lainnya:

atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai menggunakan pembenaran supaya duadji tidak menjalankan vonis.

apa tersebut bagus bagi betul yang mengerti hukum?. yang kita lihat adalah legal formal. kalau keputusan pengadilan telah menyatakan sah, yusril jangan gunakan hukum jalanan, pakailah hukum pada pengadilan, vonis mesti ditaati berbagai masyarakat negara, kata dia.

ia juga menyarankan duadji menjalani juga menyerahkan diri terhadap kejaksaan. mantan penegak hukum harus memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia menyerahkan diri terhadap kejaksaan, sarannya.