KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi akan mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom selama kasus suap kepada sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang sejak awal kami berpendapat serta berkeyakinan kiranya miranda ikut serta di kaitan dengan persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan telah diputus, tentu kami ingin eksekusi segera, papar juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan kpk akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu ingin ke lp apabila vonis telah inkracht, kian johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda makanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.

artidjo menyampaikan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan melalui benar.

putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).