RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung mengungkapkan perlunya pembicaraan juga langsung diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 mengenai peradilan militer dan sampai saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, serta dpr agar membahas kembali rancangan uu mengenai peradilan militer. lagi baru bermasalah, sehingga belum diundangkan, ujarnya di kediri, sabtu.

pramono menunjukan, uu nomor 34 tahun 2004 mengenai tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus berusaha profesional.

sampai ketika ini, pembicaraan perihal ruu itu belum tuntas dan dicari adalah agenda pembicaraan di dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni mengatakan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan selama lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan di proses pengadilan diharapkan ingin sangat ditunggu penduduk luas.

ini adalah cara maju daripada institusi dan selama ini seakan tidak pernah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum menimbulkan pengadilan publik supaya militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. namun, kami memberikan apresiasi serta salut selama kopassus dan sebenarnya tidak ringan supaya mengakui, namun ini bagus agar kehidupan demokrasi, kata pramono.