Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa dalam pengadilan militer tinggi iii surabaya, di perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tutur hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara pada perkara ini sebab kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal kepada kami tentang potensi absolutnya, katanya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili dalam perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu masih menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar di dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.

sidang perkara tersebut hendak dilanjutkan dalam 13 mei melalui agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga tahu peristiwa yang terjadi pada 1997-1998.

saksi-saksi yang akan didatangkan tersebut di antaranya berasal daripada badan pertanahan negara dan unsur lainnya sebanyak 21 orang.