Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana mengatakan, pelaku pembunuhan empat tahanan dalam lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan dengan adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada dalam kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni tindakan kriminal. sebab tersebut harus ditindak pas agama hukum yang ada.

Informasi Lainnya:

dia menyatakan, pada kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, katanya, para pelaku mau diadili serta mesti tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, hendak selalu mengakibatkan proses peradilan para pelaku insiden tersebut, agar tetap mengedepankan ajaran hukum yang ada.

peradilan militer dan mau mengadili para tersangka, mesti terbuka serta transparan, agar mencegah munculnya sederat persoalan ikutan masih.

terkait pola pengamanan dalam lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam untuk melakukan pengamanan.

menurut dia, para sipir ingin terserah dibekali melalui sederat latihan untuk bisa mengantisipasi serta menghalau sederat penampilan seperti penyerangan dalam lp cebongan. dia menyatakan, para sipir bisa dimungkinkan agar menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu.